Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 19 Maret 2010

Revaluasi Aset: Pajak vs Akuntansi

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Berdasarkan PSAK 16 yang baru, perusahaan dapat memilih model biaya atau model revaluasi sebagai dasar menilai aset setelah dimiliki. Aturan ini konsisten dengan peraturan dalam IAS. Menurut Akuntansi selisih akibat penilaian kembali aset diakui sebagai komponen ekuitas. Menurut pajak, selisih akibat penilaian kembali aset termasuk penghasilan yang merupakan obyek pajak. Adopsi PSAK baru tersebut akan membawa perbedaan perlakuan pencatatan yang jika tidak dipahami akan disalahartikan dalam penentuan obyek pajak penghasilan.

Perubahan PSAK tentang Revaluasi

Revaluasi aset adalah penilaian kembali nilai suatu aset. Revaluasi ini sebenarnya dapat dilakukan tidak hanya untuk aset tetapi juga kewajiban dan bentuk kekayaan yang lain. Namun seringkali revaluasi dikaitkan dengan aset khususnya aset tetap. Revaluasi dapat mengakibatkan nilai aset menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatatnya. Konotasi yang muncul, revaluasi hanya akan mengakibatkan nilai aset menjadi lebih besar. Jika nilai aset turun, istilah yang sering digunakan adalah impairment (penurunan nilai), padahal makna impairmen tidak sama dengan nilai revaluasi yang akan menghasilkan nilai aset menjadi lebih rendah.

PSAK 16 tentang aset tetap yang dikeluarkan tahun 1994, menjelaskan bahwa revaluasi aset dibolehkan sepanjang peraturan membolehkan revaluasi. Prinsip pencatatan aset tetap menggunakan harga perolehan, sehingga nilai aset tersebut akan tetap dicatat sebesar harga perolehan walaupun terjadi perubahan nilai aset tersebut. Akibatnya aset tetap tidak mencerminkan kondisi sekarang aset tersebut sehingga menyebabkan relevansi laporan berkurang. Penggunaan harga perolehan sebagai dasar pencatatan karena nilai tersebut lebih dapat diandalkan.

Ketentuan tentang revaluasi dalam PSAK tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip harga perolehan. Karena dengan adanya ketentuan revaluasi maka aset akan disajikan sebesar nilai pada saat revaluasi dan tidak mencerminkan nilai pada saat perolehan.

bersambung....

7 komentar:

  1. Sambungannya keman buk..., ditunggu2 gak muncul2 :)

    rayyan fe unimal

    BalasHapus
  2. saya mau bergabung dengan blog Ibu,,,
    terima kasih

    BalasHapus
  3. artikel yg ini PHP banget

    BalasHapus
  4. apakah revaluasi aset tetap di pemerintahan jg sama perlakuaanya dengan sektor bisnis ya

    BalasHapus
  5. jika selisih lebih dari revaluasi asset dicatat di equity apakah boleh dibagikan sebagai deviden? seperti saldo laba.

    terima kasih

    BalasHapus