PSAK 66 menggantikan PSAK 12 sehingga bentuk PBO, PBA dan PBE digantikan dengan operasi bersama dan ventura bersama.
Operasi
bersama: jika hak dan kewajiban masing-masing pihak ada pada aset atau
liabilitas. Masing-masing pihak dapat mengidentifikasi aset dan
liabilitas masing-masing. Pencatatannya sama seperti PBO dan PBA.
Masing-masing pihak akan mencatat aset dan liabilitas, beban dan
pendapatan yang menjadi hak masing-masing
Ventura
bersaha jika hak masing-masing pihak atas aset netto (ekuitas),
sehingga bentuknya seperti kepemilikan perusahaan. Metode yang digunakan
metode ekuitas - PSAK 15. Ini sama seperti PBE namun metodenya hanya
boleh ekuitas. Dalam PBE boleh konsolidasi proporsional. Metode ini
menurut PSAK 66 tidak boleh. Tidak secara otomatis PBE akan menjadi
ventura bersama harus dilihat kembali apakah hak terkait dengan aset
netto.
Slide PSAK 66 silakan kunjungi di blog UI saya: staff.ui.ac.id/martani
Salam
Dwi Martani
Slide PSAK 66 silakan kunjungi di blog UI saya: staff.ui.ac.id/martani
Salam
Dwi Martani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar